Usai Dijemput Putra Sulung dari Mako Brimob, Ahok Masih di Jakarta

Kamis, 24 Januari 2019 | 10:11 WIB
Usai Dijemput Putra Sulung dari Mako Brimob, Ahok Masih di Jakarta
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 2 tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok keluar dari Mako Brimob Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 7.30 WIB.

"Iya pada pukul 07.30 (Ahok keluar dari Mako)," ujar Staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD DKI dari PDIP, Ima Mahdia saat dihubungi Suara.com.

Ima menerangkan, Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama dan tim Ahok.

"(Dijemput) Nicholas sama sebagian tim BTP, termasuk saya," kata dia.

Baca Juga: Kepala BNP2TKI: Penempatan PMI ke Korsel Meningkat Dua Kali Lipat

Keberadaan mantan Gubernur DKI Jakarta ini masih dirahasiakan. Namun ia memastikan, Ahok kekinian masih berada di Jakarta.

"(Pak Ahok) masih di Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

Baca Juga: Ahok Dijemput Putra Sulungnya Pukul 07.30 WIB dari Mako Brimob

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI