Suara.com - Ahok resmi bebas, Kamis (24/1/2019). Setelah bebas pukul 07.30 WIB tadi, lelaki bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu langsung ke rumah. Namun tidak jelas di mana rumahnya.
Ahok mempunyai beberapa rumah. Salah satunya di Pantai Mutiara. Ahok bebas keluar penjara dengabn dijemput putranya, Nicholas Sean Tjahaja Purnama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Imah Mahdiah membenarkan itu.
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," kata Imah Mahdiah.
Baca Juga: Ahok Dijemput Putra Sulungnya Pukul 07.30 WIB dari Mako Brimob
Para pendukung Ahok yang menunggu di depan Mako Brimob pun tidak tahu jika Ahok sudah bebas. Namun mereka tetap bersyukut atas bebasnya mantan gubernur DKI Jakarta Ini.
"Alhamdulollah pak BTP bebas," ujar mereka berteriak bersama sama.
Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari.
Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Baca Juga: Dulu Ahok, Sekarang BTP
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.