Ahok Dijemput Putra Sulungnya Pukul 07.30 WIB dari Mako Brimob

Kamis, 24 Januari 2019 | 09:52 WIB
Ahok Dijemput Putra Sulungnya Pukul 07.30 WIB dari Mako Brimob
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok dijemput putranya Nicholas Sean pada pukul 07.30 WIB.

Penjemputan Ahok oleh putra sulungnya tersebut dibenarkan oleh salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Imah Mahdiah.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Lebih lanjut, Ahok dikabarkan langsung dibawa ke kediamannya setelah dijemput dari Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Sering Bantah, Didi Cincang Istri sampai Tewas saat Tidur

"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediamannya," terangnya.

Para pendukung Ahok yang menunggu di depan Mako Brimob pun tidak tahu jika Ahok sudah bebas. Namun mereka tetap bersyukur atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Ini.

"Alhamdulillah Pak BTP bebas," ujar mereka berteriak bersama-sama.

Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahanannya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Baca Juga: Janda Muda Inah Diperkosa dan Dibakar 5 Pria Gara-gara Duit Rp 1,5 Juta

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI