Suara.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AM dalam insiden bentrokan pada 17 Januari 2019 antara Satpol PP dengan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Satu tersangka lagi ditangkap pada Minggu (20/1). Inisialnya AM, pekerjaannya pemulung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Rabu (23/1/2019).
Lukman mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan sejumlah video yang beredar saat kejadian. Saat pemeriksaan pelaku juga mengakui hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melempar mobil Satpol PP menggunakan conblock," ujarnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Kubu Prabowo: Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah Cara Primitif
Polsek Metro Tanah Abang telah terlebih dulu menetapkan dua pedagang sebagai tersangka pemicu perlawanan PKL Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
Kedua tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video bukti yang memperlihatkan keduanya melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas.
Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang sekitar Kamis pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: KPK Amankan Sekitar Rp 1 Miliar dalam OTT Bupati Mesuji