Suara.com - Ahok bebas hari ini, Kamis (24/1/2019) setelah dipenjara selama 2 tahun dikurangi remisi karena divonis bersalah menistakan agama saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat Pilkada DKI Jakarta 2017, lelaki bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu melawan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Anies - Sandiaga menang, Ahok - Djarot kalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara setelah melanggar Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Dalam pidatonya, Ahok mengutip surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Kasus penodaan agama mulai bergulir karena Ahok mengutip surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato. Ia lantas dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penodaan agama.
Persoalan itu tidak hitam-putih, dipenuhi sikap pro maupun kontra. Pihak pro-Ahok menilai pengutipan ayat itu bukan untuk menistakan kitab suci umat Islam. Sementara yang kontra menyebut pengutipan itu tak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Ahok Bebas, Ini Komentar Ma'ruf Amin
Karena timbul polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Maruf Amin menerbitkan fatwa tentang kasus Ahok.
Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.
Saat persidangan Ahok, Maruf Amin juga didatangkan sebagai saksi yang memberatkan. Kala itu, Maruf Amin mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat ia mengutip ayat tersebut saat berpidato.