Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI

Rabu, 23 Januari 2019 | 23:24 WIB
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
Abu Bakar Baasyir bersama Yusril Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahendradatta, kuasa hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, menilai kalau kliennya tak harus meneken janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Pasalnya syarat tersebut tertuang dalam aturan yang baru disahkan setelah Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara.

Aturan yang dimaksud Mahendradatta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan itu diterbitkan November 2012.

Sedangkan Abu Bakar Baasyir secara inkrah ditetapkan bersalah, dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2012.

"Karena undang-undang dasar kita kan sudah jelas-jelas menerapkan suatu ketentuan menerapkan non retroaktif," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).

Kemudian Mahendra juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Syaratnya itu ialah Abu Bakar Baasyir telah menjalani 2/3 waktu dari masa hukumannya.

Oleh karena itu, Mahendratta menilai kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat lain, yakni meneken syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya undang-undang tidak memerintahkan begitu menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Tetapi belakangan keputusan itu kabarnya dipertimbangkan kembali, setelah banyak pihak - termasuk menteri-menteri dalam kabinet - menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI