Jelang Ahok Bebas, Pemprov DKI Jakarta Pamer Pembangunan Era Anies

Rabu, 23 Januari 2019 | 22:34 WIB
Jelang Ahok Bebas, Pemprov DKI Jakarta Pamer Pembangunan Era Anies
Pemprov DKI unggah sejumlah proyek yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memamerkan sejumlah pembangunan era Gubernur Anies Baswedan satu hari jelang pembebasan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pemprov DKI memamerkan hasil renovasi jembatan penyebrangan orang (JPO) di sejumlah titik di Jakarta yang kini terlihat lebih modern.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sudah merenovasi beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO) di sejumlah titik di Jakarta yang rampung pada awal Januari 2019. JPO yang sudah direnovasi antara lain adalah JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Metro Jaya, JPO Ratu Plaza JPO Dukuh Atas dan JPO Gelora Bung Karno.

Pemprov DKI unggah proyek yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI)
Pemprov DKI unggah proyek yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI)

Pemprov DKI juga merenovasi beberapa trotoar di jalan protokol Jakarta menjadi area pedestrian yang ramah pejalan kaki dan difabel.

Baca Juga: STOP PRESS! KPK Diduga OTT Kakak Kandung Caleg di Bandar Lampung

Pedestrian yang sudah direnovasi antara lain di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Tosari, dan Jalan Lenteng Agung.

Pemprov DKI unggah proyek yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI)
Pemprov DKI unggah proyek yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI)

Beberapa capaian Anies ini dipamerkan Humas Pemprov DKI lewat foto yang diterima Suara.com, Rabu (23/1/2019) atau tepat satu hari jelang pembebasan Ahok.

Seperti diketahui, Ahok akan menghirup udara bebas mulai Kamis (24/1/2019) besok, setelah menjalani masa tahanan 2 tahun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok divonis 2 tahun penjara setelah melanggar pasal penodaan agama dalam pidatonya yang mengutip Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016

Baca Juga: Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI