Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak

Rabu, 23 Januari 2019 | 22:20 WIB
Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan surat edaran ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengumpulkan iuran untuk membantu membayar denda PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku menyesal dengan adanya surat edara ke PNS untuk mengumpukan uang iuran. Sebab, kata dia hal itu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN yang mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang terjerat kasus korupsi.

"‎Di tengah kita semangat, komitmen para Menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri menyebut langkah pemkot Batam yang cukup mencederai usaha aparat penegak hukum untuk memerangi kasus korupsi di pemerintahan.

Baca Juga: Ini Musabab Hilda Vitria Perang dengan Pengacara Kriss Hatta

‎"Jadi ini pembuatan (surat edaran Pemkot Batam) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," ungkap Febri.

Terkait hal itu, kata Febri KPK menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil pejabat pemkot Batam yang terlibat dalam surat edaran untuk mengumpulkan iuran untuk membantu PNS koruptor. Bahkan, Febri meminta agar pejabat Pemkot Batam agar diberikan sanksi lantaran melanggar aturan berlaku.

‎"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Kami menduga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas.‎ Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (terbit)," tutup Febri

Diketahui, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan
Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, pada 26 Desember 2018 lalu.

Dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk meringankan beban hukuman Abd Samad, yang terjerat korupsi.

Baca Juga: Utang Rp 4.418 Triliun, Sri Mulyani: Kami Kelola Tanpa Ugal-ugalan

Surat edaran itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada tahun 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI