Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

Rabu, 23 Januari 2019 | 21:52 WIB
Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kaus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Terkini, KPK sedang menelisik dana suap proyek air minum untuk korban bencana itu yang diduga dilakukan melalui transaksi perbankan.

"KPK mengidentifikasi ada dugaan penggunaan sarana perbankan dalam transaksi suap, tentu itu juga menjadi poin yang kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Pendalaman itu terlihat dari pemeriksaan terhadap Ade Fitriyani selaku Priority Banking Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard.  Dalam kasus ini, Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkais suap dalam salah satu proyek di Kementerian PUPR . Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Baca Juga: Simulasi Pemilu 2019, PDIP Juara Partai Gerindra Runner Up

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI