KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

Rabu, 23 Januari 2019 | 21:10 WIB
KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kepala daerah bertindak tegas untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti pengadilan terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, berdasarkan penelusuran KPK, masih banyak pejabat daerah membiarkan bawahannya yang terlibat korupsi masih bekerja meski statusnya sudah inkrah.

"Ada percepatan yang dilakukan untuk mendorong para pihak-pihak yang berwenang di daerah, para PPK (pejabat pembina kepegawai) di daerah untuk melakukan pemberhentian segera. Misalnya kepala daerah secara tegas untuk memberhentikan PNS-PNS di lingkungannya yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri menyebut batas pemecatan para PNS terlibat korupsi seharusnya dilakukan di akhir tahun 2018. Pemecatan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi. KPK menilai masih ada saja kepala daerah ataupun sejumlah pimpinan instansi pemerintah yang belum patuh terhadap SKB tersebut.

Baca Juga: Aktivis 98 Sebut Ahok Membawa Semangat Demokrasi

"Apakah memang alasannya belum lengkap atau memang tidak mematuhi aturan itu, ini yang perlu diingatkan lagi. Agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan, menentang aturan-aturan yang sudah," ujar Febri

Febri menganggap jika kepala daerah maupun pimpinan instansi masih mempekerjakan PNS koruptor telah merugikan negara karena masih memberikan gaji bulanan.

"Kalau kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara. Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius," tutup Febri

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 393 PNS yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.

Baca Juga: Pesawat yang Ditumpangi Sala Hilang, Claudio Ranieri Merasa Sedih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI