Kubu Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Terima Dokumen Syarat Setia kepada NKRI

Rabu, 23 Januari 2019 | 20:47 WIB
Kubu Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Terima Dokumen Syarat Setia kepada NKRI
Pengacara Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM), menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Rabu (23/1/2019).

TPM mengadu ke Fadli terkait keputusan Presiden Jokowi yang membebaskan Abu Bakar Baasyir namun belakangan diurungkan.

Salah satu kuasa hukum TPM, Mahendradatta, mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat dirinya ingin menemui Fadli selaku wakil rakyat.

Dirinya meminta bantuan soal ketidaktegasan Jokowi serta pemerintah, yang plinplan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Baca Juga: Megawati: Dangdut dan Hiphop Musik Pemberontakan, Bukan soal Gaya

"Kami kemari karena bapak adalah sebagai wakil dari DPR. Pertama ada praktik tatanegara yang janggal menurut kami. Di mana sehabis presiden ngomong (pembebasan Abu Bakar Baasyir) kok ada Menkopolhukam (Wiranto) ngomong," kata Mahendratta.

Mahendradatta juga sempat kelimpungan dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani syarat pembebasan yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Menurutnya, tidak ada satu pun dokumen yang disodorkan kepada Abu Bakar Baasyir.

Alasan yang paling utama Mahendradatta mengadu kepada Fadli ialah, janji Jokowi yang hingga kini ditunda oleh pemerintah.

"Bagaimana kok bisa janjinya ini berubah ini, ini kan nasib warga negara. Kami sendiri bingung, ustaz sendiri bingung, masalah tidak mau menandatangani ikrar, siapa yang bilang?”

Baca Juga: Berapa Waktu yang Diperlukan Orang Indonesia untuk Menyicil iPhone?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI