Suara.com - Empat dari lima tersangka pemerkosaan dan pembunuhan janda muda berusia 20 tahun bernama Inah Antimutri, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk aparat kepolisian, Rabu(23/1/2019).
Para tersangka yang sudah ditangkap yakni Abdul Malik alias Tete (22), Feri (30), FB (16), dan DP alias Yoga (16). Sementara pelaku yang masih buron berinisial AS.
Salah satu tersangka Abdul Malik alias Tete mengakui, sempat memerkosa Inah setelah perempuan malang itu tewas.
Setelahnya, mereka membakar mayat Inah di atas kasur di area persawahan Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Minggu (20/1) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Calvin Jeremy Tak Percaya Dicium Nikita Willy
”Dia ditelepon AS untuk datang ke rumah kontrakan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Kami sedang pesta sabu,” kata Tete.
Menurutnya, pelaku AS yang berencana melakukan hubungan badan dengan korban di kamar. AS memang memaksa Inah bersetubuh sebagai ganti uang Rp 1,5 juta yang dipinjam.
Tapi karena Inah menolak, AS memerkosa Inah di atas ranjang rumah kontrakannya. ”Saat itu, saya hanya diminta memegangi kaki korban. Saat itu korban masih hidup,” tutur Tete di RS Bhayangkara.
Karena korban memberikan perlawanan, pelaku AS mengambil satu kayu balok dan memukul kepala Inah dari belakang.
Kerasnya hantaman itu membuat korban tewas. "Nah, sesudah Inah meninggal, baru giliran saya (memperkosa). Saya kebagian memerkosa mayatnya," kata Tete.
Baca Juga: Cedera Warnai Kelolosan Jonatan Christie ke Babak Kedua Indonesia Masters
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara menjelaskan, setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, jasad Inah selanjutnya dimasukkan dalam karung dan dibawa memakai mobil pikap.