Suara.com - Wahid Husein, eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap oleh terdakwa Fahmi Darmawansyah—suami Inneke Koesherawati—dan Andri Rahmat, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan di Pengadilan negeri Bandung itu, Wahid memberikan keterangan sempat memberikan izin mendirikan saung mewah di dalam lapas kepada Setya Novanto.
Awalnya, hakim menanyakan keberadaan saung mewah di dalam lapas Sukamiskin. Wahid menjawab saung mewah itu sudah berdiri kokoh sebelum dia menjabat sebagai kalapas.
"Ketika saya di sana, saung itu sudah ada. Enggak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," jawab Wahid.
Baca Juga: Sering Bantah, Didi Cincang Istri sampai Tewas saat Tidur
Wahid mengatakan, saung mewah itu seluruhnya dibangun dan dimiliki oleh narapidana korupsi yang dipenjara di Lapas Sukamiskin. Ada sekitar 20 napi korupsi yang memiliki saung itu.
"Salah satunya Fahmi, ya kayaknya lebih dari 20 napi (yang memiliki saung di dalam lapas)," jelasnya.
Menurutnya, pembangunan saung di dalam lapas itu sebetulnya tidak diperbolehkan. Namun, Wahid mengakui hanya bisa diam melihat kenyataan saung-saung itu sudah berdiri tegak.
"Ya tidak boleh (membangun saung) tapi itu sudah berada sebelum saya jadi kalapas. Saya sudah mengusulkan melakukan penggusuran. Rencananya saya mau membongkar," tukasnya.
Wahid menjelaskan, terpidana kasus proyek KTP Elektronik Setya Novanto juga meminta izin untuk mendirikan saung di dalam lapas. Kemudian, Wahid mengizinkan mantan Ketua DPR RI itu membangun saung di sana.
Baca Juga: Marcelino Lefrandt Berharap Ahok Tak Lama Istirahat dari Politik
Alasannya, kata dia, karena tidak ada tempat yang layak untuk tamu yang berkunjung menemui Setnov di dalam lapas.