Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein baru mengakui kesalahannya lantaran membiarkan narapidana memiliki telepon seluler (ponsel) selama berada di penjara.
Hal itu disampaikan Wahid saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan ini, hakim bertanya kepada Wahid apa saja yang pernah dirazia saat dirinya menjabat Kalapas Sukamiskin. Wahid menjawab, razia itu dilakukan hanya dilakukan secara formalitas terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa para narapidana di penjara.
"HP boleh?," tanya hakim.
Baca Juga: Billy Syahputra Hampir Saling Pukul dengan Pengacara Kriss Hatta
"Tidak boleh," jawab Wahid.
Ketika disinggung soal adanya pembiaran napi menggunakan handphone di dalam lapas, Wahid baru mengaku khilaf. "Itu kekhilafan saya," kata Wahid.
Dia pun mengaku tak pernah menerima laporan dari sipir seusai menggelar razia di ruang tahanan. Selain ponsel, Wahid juga mengaku tidak mengetahui kalau beberapa sel narapidana korupsi dilengkapi barang-barang mewah seperti AC, televisi, kasur spring bed.
Dia pun ditanya hakim terkait masalah jual beli kamar tahanan di dalam lapas Sukamiskin. Wahid justru menjawab sedang menelusuri isu jual beli kamar itu. "Ya itu yang mau saya telusuri," jelasnya.
Wahid beralasan adanya pembiaran barang dilarang masuk ke lapas karena wewenangnya sebagai Kalapas sangat terbatas. Dia merasa tidak mendapat dukungan dari atasnya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Lagi Coba Produk Skincare Baru, Ini Bedanya Purging dan Breakout
"Saya melihat, siapa yang dukung saya. Saya itu wayang, saya hanya PNS (pegawai negeri sipil). Makanya, kalau untuk kamar (napi) belum (bisa saya ditindak)," ucapnya.