Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi dingin bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (24/1/2019) besok. Menurut Maruf Amin, Ahok sudah patuh menjalani hukuman.
Maruf Amin pun menilai Ahok sudah menjani hukuman penjara 2 tahun berdasar putusan pengadilan. Hal itu dikatakan Maruf Amin saat berkampanye di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
"Biasa saja. Dia sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan. Dia sudah patuh menjalani hukuman itu, itu saya kira bagus," kata Maruf Amin.
Maruf Amin pernah menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Baca Juga: GRAFIS: Setelah Tak Lagi Ada Orang Bernama Ahok
Ahok kekinian tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama.
Kasus itu mulai bergulir karena Ahok mengutip surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato. Ia lantas dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penodaan agama.
Persoalan itu tidak hitam-putih, dipenuhi sikap pro maupun kontra. Pihak pro-Ahok menilai pengutipan ayat itu bukan untuk menistakan kitab suci umat Islam. Sementara yang kontra menyebut pengutipan itu tak bisa dibenarkan.
Karena timbul polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Maruf Amin menerbitkan fatwa tentang kasus Ahok.
Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.
Baca Juga: Setelah Bebas, Ahok Akan Umumkan Sendiri Tanggal Pernikahannya?
Saat persidangan Ahok, Maruf Amin juga didatangkan sebagai saksi yang memberatkan. Kala itu, Maruf Amin mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat ia mengutip ayat tersebut saat berpidato.