Sarang Narkoba, 4 Pemuda Dbekuk Saat Berpesta Sabu di Rumah Dinas SD

Rabu, 23 Januari 2019 | 16:13 WIB
Sarang Narkoba, 4 Pemuda Dbekuk Saat Berpesta Sabu di Rumah Dinas SD
Ilustrasi barang bukti terkati kasus narkoba jenis sabu-sabu (Kabarmedan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat pemuda dibekuk polisi setelah digerebek sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah dinas (Rumdin) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Terkait penggerebekan pada Minggu (20/1/2019), satu pemuda berhasil kabur.

"(Kami tangkap) di sebuah rumdin SDN Tampungrejo di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto," kata Paur Subbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Siti Tri Hidayati seperti dilansir dari Beritajatim.com, Rabu (23/1/2019).

Adapun empat pemuda yang ditangkap, yakni wi Rizky Darmawan (22), Septian Adi Pranata (25), Muhamad Agung Dwi Cahyono (24) dan Adi Saputro (22). Polisi mengklaim jika telah mengantongi satu pemuda yang kini masih buron karena melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.

"Yakni E warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumdin SDN Tampungrejo sering digunakan sebagai lokasi pesta narkoba dan minuman keras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Wanita Ini Tak Bersihkan Pusar 24 Tahun hingga Ada Benda Aneh di Dalamnya

Dari upaya penggerebekan di rumah dinas itu, polisi turut menyita barang barang bukti berupa seperangkat alat nyabu berupa bong dan pipa kaca yang terdapat sisa sabu, satu plstik kecil bekas pembungkus sabu, satu sedotan warna putih sebagai alat mengambil sabu dari plastik ke pipa kaca.

"Dua buah korek gas, tisu bekas digunakan untuk pembersihan kaca pipet dan lima buah HP milik masing-masing pelaku, termasuk pelaku yang melarikan diri. Para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sumber: Beritajatim.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI