Suara.com - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menagih Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya boleh simpulkan sedikit dalam bahasa Inggris, promise is promise. Janji adalah janji," kata Mahendradatta saat ditemui wartawan di depan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (23/1/2019).
Mahendradatta pun menanyakan janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara pasangan nomor 01, Jokowi - Ma'ruf Amin sesuai bertemu Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019), pekan lalu.
"Ibaratnya ustaz lagi tenang, tiba-tiba kedatangan Yusril mengaku sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf membawa pesan Presiden Jokowi. Kemudian, dia mengundang wartawan konpers di depan lapas itu dia mengatakan ustaz presiden setuju ustad bebas tanpa syarat. Kalau begitu ustaz mau. Ya ngobrolnya ditambahi atau dikurangi saya tidak tahu, pokoknya itu yang disampaikan Yusril kepada ustaz," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Baasyir, Menhan: Kalau Dia Tak Mau Diapa-apain, Jangan Jadi Teroris
Jika nantinya mantan pimpinan Jemaah Anshoru Tauhid (JAT) itu tidak juga kunjung dibebaskan, pihaknya akan segera melapor ke Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI dan menempuh jalur hukum.
"Saya akan meluncur ke DPR, saya akan laporkan kepada pimpinan dewan yang membawahi bidang polhukam (politik, hukum dan keamanan) untuk menanyakan beberapa hal terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Nanti kita akan rumuskanlah soal itu (jalur hukum)," tutupnya.
Kontributor : Rambiga