Dianggap Tak Dandan Cantik saat Kondangan, Istri Ditusuk Suami

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 23 Januari 2019 | 15:49 WIB
Dianggap Tak Dandan Cantik saat Kondangan, Istri Ditusuk Suami
Badur, lelaki berusia 31 tahun warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tega menganiaya istrinya sendiri MA (23) hanya gara-gara hal sepele. [dok.Polres Pekalongan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badur, lelaki berusia 31 tahun warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tega menganiaya istrinya sendiri MA (23) hanya gara-gara hal sepele.

Ia menganiaya MA karena sang istri dianggapnya tak berdandan maksimal tatkala diajak kondangan.

“Pelaku sudah kami tangkap Selasa (22/1) siang, dan dijadikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (23/1/2019).

Ia menuturkan, Badur ditangkap setelah MA melapor karena sudah tidak tahan atas perlakuan sang suami.

Baca Juga: Update Banjir Sulawesi Selatan, 8 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

Kepada polisi MA mengatakan, penganiayaan itu terjadi berawal ketika ia dan Badur pergi menghadiri hajatan di Desa Pajomblongan, Kecaamatan Kedungwuni, Sabtu (19/1) malam akhir pekan lalu.

Setelah dari hajatan itu, Badur dan MA pulang ke rumah kontrakan mereka. Dalam perjalanan pulang, Badur memarahi MA atas alasan membuat dirinya malu saat hajatan karena tak bisa berdandan cantik.

Selain memarahi, Badur menusuk-nusuk lutut MA memakai kunci kontak sepeda motor berulang-ulang. Setibanya di indekos, Badur meneruskan penganiayaan terhadap MA.

”Saat di rumah, baru sampai, pelaku melepas helm dan memukulkan ke wajah korban hingga berdarah di bagian hidung.”

Tak puas, Badur juga menendang dahi MA. Karena dianiaya, MA lantas pergi ke salah satu kerabat untuk menginap. Di sana, MA juga menceritakan perilaku beringas sang suami.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi

Selang sehari, Minggu (20/1), Badur menyambangi MA di rumah kerabatnya dengan maksud menjemput pulang.

Tapi korban menolak, sehingga Badur mengancam membunuhnya. Karena takut, MA akhirnya mengiyakan ajakan Badur.

“Korban lantas melapor ke Polsek Kedungwuni, dan personel langsung datang menangkap pelaku.”

Atas perbuatannya, Badur disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI