Tapi korban menolak, sehingga Badur mengancam membunuhnya. Karena takut, MA akhirnya mengiyakan ajakan Badur.
“Korban lantas melapor ke Polsek Kedungwuni, dan personel langsung datang menangkap pelaku.”
Atas perbuatannya, Badur disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Update Banjir Sulawesi Selatan, 8 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi