Suara.com - Nasib puluhan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terindikasi mendapat fasilitas pelisiran ke Thailand tinggal menunggu perkembangan fakta-fakta yang mencuat di sidang kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pimpinan KPK akan meminta hasil analisa dari jaksa penuntut umum sebagai bahan penyelidikan untuk ditindaklanjuti.
"Bahwa nanti ada perkembangan informasi atau perkembangan data atau pelaku lain, itu nanti akan ditentukan berdasarkan pengembangan di persidangan. Berdasarkan analisis Jaksa dan rekomendasi pada pimpinan untuk mencermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Namun, Febri enggan berandai-andai apakah nantinya akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, dia beralasan, saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi untuk memeriksa para anggota DPRD Bekasi terkait penyidikan kasus suap proyek Meikarta.
"Yang bisa saya sampaikan, mereka diperiksa saat ini untuk kebutuhan penyidikan para tersangka yang diduga menerima suap terkait dengan perizinan meikarta baik itu Bupati Bekasi ataupun sejumlah Kepala Dinas. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Febri.
Baca Juga: Chris Brown Siap Tuntut Balik Perempuan yang Ngaku Diperkosa
Untuk diketahui, penyidik KPK kini telah mengantongi daftar nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ikut bepergian ke Thailand. Perjalanan ke Thailand itu diduga berkaitan untuk memuluskan proyek Meikarta. Terkait penyelidikan itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga bergantian diperiksa KPK selama sebulan terakhir ini.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah menerima sejumlah pengembalian uang dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi senilai ratusan juta yang diduga berasal dari fasilitas pelesiran keluar negeri tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Update Banjir Sulawesi Selatan, 8 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi