Suara.com - Pihak kepolisian kembali menangkap dan menetapkan satu orang tersangka kasus bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan petugas Satpol PP yang tengah melakukan penertiban di Jalan Kebon Jati Raya atau Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka tersebut berinisial AM (42).
"Satu tersangka lagi sudah ditangkap berinisial AM pekerjaannya pemulung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Lukman menernagkan, AM yang kesehariannya sebagai pemulung merupakan pria asal Desa Silsipan, Cirebon, Jawa Barat. AM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (20/1/2019).
Lukman mengatakan, tersangka AM terbukti terlibat dalam kericuhan tersebut. Hal tersebut diketahui usai polisi memeriksa beberapa saksi dan video yang sudah beredar di media sosial.
Baca Juga: Baasyir Tak Jadi Bebas, Yusril: Ada Perubahan di Internal Pemerintah
"Tersangka (berperan) melempar mobil Satpol PP dengan konblock," tambahnya.
Sebelum menetapkan AM, Polisi sebelumnya menetapkan dua pedagang menjadi tersangka kerusuhan Tanah Abang antara Satpol PP dengan PKL yang menolak ditertibkan pada Kamis (17/1/2019) lalu.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Kedua pedagang Tanah Abang yang jadi tersangka itu berinisial EW (27) dan SE (54). Mereka sehari-hari berdagang di kawasan Tanah Abang.
EW dan SE ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti sebagai aktor intelektual dalam kericuhan tersebut. Keduanya melakukan provokasi untuk melawan petugas Satpol PP dan melakukan perusakan.
Aparat gabungan kepolisian yang tiba di lokasi kembali mengamankan sejumlah tempat, mulai Stasiun Tanah Abang hingga kawasan Blok G.
Baca Juga: Kredit Ditolak, Yulia Menari Telanjang di Depan Manajer Bank