Suara.com - Lelaki bernama Julian Arif alias Arif Nyamuk (29) terpaksa dibekuk polisi lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya. Keberadaan Nyamuk pun diburu polisi setelah dilaporkan korban terkait kasus penggelapan di Polres Jambi.
Bermodal bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya meringkus Nyamuk saat tertidur pulas di rumahnya.
“Tersangka sempat menghilang beberapa bulan setelah kejadian, dan berhasil ditangkap pada Januari 2019 ini," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir seperti diwartakan Serujambi.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Alamsyah menjelaskan, aksi penggelapan sepeda motor tersebut terjadi saat korban bersama sepupunya tengah duduk santai di Jalan Malik Ibrahim, Simpang Pulai, tepatnya di belakang Pos Lantas Simpang Pulai.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS di Bekas Daerah Bencana Mulai Dilaksanakan Maret 2019
Saat itu, tersangka datang bersama rekan-rekannya, kemudian mengajak pergi saudara korban dengan menggunakan kendaraan milik korban. Lantas, saat berada di dekat Kuburan Singkawang, korban dan sepupunya diturunkan di pinggir jalan. Sejurus kemudian, tersangka bersama rekannya langsung melarikan sepeda motor tersebut.
"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Nyamuk harus meringkus di rumah tahanan Mapolresta Jambi. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: Serujambi.com