Menkumham Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, Tapi Kasih Remisi

Rabu, 23 Januari 2019 | 13:53 WIB
Menkumham Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, Tapi Kasih Remisi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12/2018). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yasonna kembali mengatakan bahwa pemberian perubahan hukuman dari seumur hidup ke 20 tahun penjara ini karena terpidana sudah berubah baik.

"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak pernah dikasih remisi," ucapnya.

Sebelumnya, AJI Denpasar menyesalkan pemberian grasi oleh Presiden terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menurut Aji Denpasar, pemberian grasi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

AJI menilai pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat, kata AJI dalam pernyataaanya.

Baca Juga: Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI