Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua

Rabu, 23 Januari 2019 | 13:26 WIB
Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua
Riko Mahendra, remaja tanggung ditangkap polisi setelah bakar rumah orang tua. (Serujambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tega sekali tindakan yang dilakukan lelaki bernama Riko Mahendra (20). Sebab, remaja tanggung itu nekat membakar rumah orang tuanya dengan menggunakan sumbu lampu teplok.

Seperti diwartakan Serujambi.com--jaringan Suara.com, peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu, bermula saat Riko terlibat cekcok dengan saudara kandungnya. Diduga karena kalap, rumah orang tuanya yang berada di Jalan Marsda Surya Dharma, RT 39 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru kemudian menjadi sasaran pembakaran pelaku.

Dalam kejadian itu, api kemudian menjalar sehingga bangunan warga turut dilalap si jago merah. Setelah membakar rumah orang tuanya, Riko kemudian melarikan diri selama satu bulan.

Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli menyampaikan, polisi telah meringkus tersangka di rumah saudaranya di kawasan Jambi Selatan.

Baca Juga: Pemusatan Latihan Terus Berlanjut, Fisik Skuat Timnas U-22 Capai 60 Persen

"Kita tangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Lanjutnya, selama menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku tak pernah berpikir kalau aksinya itu berujung fatal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan lampu teplok yang digunakan tersangka untuk membakar rumah,” katanya.

Ketika ditanya motif pelaku melakukan pembakaran tersebut, Kapolsek menyampaikan saat ini masih dilakukan pendalaman. Karena tersangka merupakan pelaku tunggal.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Tidur Malam Pakai Kaos Kaki Ternyata Sangat Dianjurkan

Sumber: Serujambi.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI