Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai kewajiban pejabat negara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
"Saya sebagai pejabat penyelenggara negara, melaporkan LHKPN, dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang. Karena kesulitan saya pola pengisian, itu aja kok," kata Edi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Edi pun mendorong bagi anggota DPRD DKI lainnya yang belum melaporkan LHKPN untuk segera datang ke KPK. Lantaran laporan kekayaan kini telah diwajibkan untuk pencalonan legislatif.
"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara, harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga maju sebagai sebagai anggota dewan, karena ini wajib," ujar Edi
Baca Juga: Mahasiswa UBM Lompat Bunuh Diri, Kesaksian Pedagang: Baru Pertama Terjadi
Edi menyebut alasan belum melaporkan LHKPN yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang lain, yakni lantaran kesulitan masuk ke dalam sistem online yang kini diterapkan oleh KPK. Maka Itu, Edi harapkan anggota DPRD dapat langsung mendatangi gedung KPK.
"Kesulitan masalah masuk ke sistem, nanti mungkin dengan cara seperti ini, mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," imbuh Edi.