Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai kewajiban pejabat negara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019). LHKPN yang diserahkan Prasetio telat sekitar dua bualan dari batas yang sudah ditentukan.
"Saya sebagai pejabat penyelenggara negara, melaporkan LHKPN, dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang. Karena kesulitan saya pola pengisian, itu saja kok," kata Prasetio di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Prasetio kemudian mengimbau anggota DPRD Jakarta yang belum melaporkan LHKPN untuk segera mendatangi KPK. Lantaran laporan kekayaan kini telah diwajibkan untuk pencalonan legislatif.
"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara, harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga maju sebagai sebagai anggota dewan, karena ini wajib," kata Prasetio.
Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Hercules
Menurut Prasetio, sejumlah anggota DPRD Jakarta belum melaporkan LHKPN karena kesulitan masuk ke dalam sistem online yang kini diterapkan oleh KPK.
Politikus PDI Perjuangan ini meminta pada wakil rakyat Jakarta itu untuk berkonsultasi dengan KPK terkait pengisian LHKPN.
"Kesulitan masalah masuk ke sistem, nanti mungkin dengan cara seperti ini, mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," kata Prasetio.