Suara.com - Terdakwa kasus pemerasan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019). Kali ini, Jaksa Penutun Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang saksi.
"Saksi yang sudah dipanggil untuk hadir dalam persidangan ada 9 orang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki kantor tersebut.
Dengan kasus itu, Hercules dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca Juga: Anak Abu Bakar Baasyir ke Lapas Gunung Sindur, Pengacara Bingung
Hercules dan belasan anak buahnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu (16/1/2019).
Dalam persidangan itu, pihak dari terdakwa tak melakukan penolakan atau eksepsi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hercules mengajukan diri sebagai tahanan kota. Hercules bersama 11 orang anggota kelompoknya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.