Jurnalis Asing Tunggu Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Rabu, 23 Januari 2019 | 11:28 WIB
Jurnalis Asing Tunggu Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dijaga ketat kepolisian. Pembebasan Abu Bakar Baasyir juga menjadi berita besar untuk media lokal maupun Internasional.

Sebagian jurnalis yang menunggu pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah jurnalis asing. Mereka menunggu di luar Lapas Gunung Sindur.

Pantauan Suara.com di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB penjagaan di Lapas Gunung Sindur diperketat. Nampak beberapa petugas bersenjata lengkap nampak berjaga-jaga di depan gerbang lapas.

Pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam area lapas oleh petugas. Bahkan, puluhan awak media yang sudah berada di lokasi sejak pagi tadi pun juga tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Belum Dapat Konfirmasi Abu Bakar Baasyir Bebas

Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.

"Terkait itu (pembebasan), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, jadi saya belum bisa pastikan kapan (Abu Bakar Ba'asyir) bebasnya," kata Sopiyana, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Untuk diketahui, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada bebapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh Abu Bakar Baasyir.

"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril

Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI