Suara.com - Sehari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas, keluarga menyampaikan doa untuk negara. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama berdoa agar tidak ada lagi isu suku, ras, agama dan golongan yang dimainkan di Indonesia di tahun 2019.
Fifi juga berdoa tidak ada lagi penilaian monoritas dan mayoritas untuk kelompok warga negara. Sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama.
"Semoga Dari tahun #2019 dan tahun2 yang akan datang tidak ada lagi minoritas vs mayoritas, tidak ada lagi issue Sara, Ttp semua anak bangsa Punya Kewajiban, Hak dan kedudukan Yg sama Di bangsa ini. Di Pilih dan memilih sesuai konstitusi. #pancasilarumahkita #forlovingindonesia #martinlutherkingjr #mlkday #martinlutherkingjrday #martinlutherkingquotes," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (23/1/2019) kemarin.
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob , Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas , Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Warganet Minta Ahok Introspeksi Diri
Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.
"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.
Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Baca Juga: Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya