Suara.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai kalau pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bertanggung jawab terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Pasalnya, Yusril sempat gembar-gembor Abu Bakar Baasyir bakal bebas tanpa syarat namun ternyata pemerintah memiliki suara yang berbeda.
Kekinian pemerintah mengurungkan niatnya membebaskan Abu Bakar Baasyir. Hal itu dikarenakan Abu Bakar Baasyir harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang napi terorisme.
Dalam hal ini Guntur kemudian menyalahkan Yusril karena sempat mengumumkan kalau Abu Bakar bebas tanpa syarat.
Baca Juga: Kini Naskah Kuno Bisa Dilihat di Situs Perpustakaan Nasional RI Lho!
"Apabila Abu Bakar Baasyir gagal bebas maka yang salah adalah Yusril dan Baasyir sendiri, Yusril grusa-grusu mengumumkan informasi yang belum dikaji secara matang," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Selain itu Guntur juga menilai kalau Yusril sudah 'offside' lantaran menyebut kalau Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat. Padahal, kalimat itu tidak pernah diucapkan Presiden Jokowi.
"Yusril juga 'offside' dengan menyebut Baasyir akan bebas murni yang tidak pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan Yusril bisa dianggap ingin menjebak Presiden Joko Widodo agar menabrak tatanan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.