Polisi Kerahkan Pasukan Siber Buru Bule Prancis Penyelundup Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Januari 2019 | 09:33 WIB
Polisi Kerahkan Pasukan Siber Buru Bule Prancis Penyelundup Narkoba
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasukan Siber atau cyber troops Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendapatkan perintah untuk melacak keberadaan tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35) yang diduga kabur dari rumah tahanan (rutan) pada Minggu (20/1/2019) malam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes I Komang Suartana mengatakan, pelacakan melalui dunia maya ini ditelusuri cyber troops sebagai salah satu upaya untuk membantu penyidik dalam pencarian Dorfin saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami upayakan juga pencariannya dengan meminta bantuan tim siber," kata Suartana seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/1/2019).

Selain itu, upaya pencarian tersangka penyelundup narkoba senilai Rp 3,2 miliar tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Baca Juga: Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya

"Dengan Imigrasi juga kami bersurat, agar dilakukan pengawasan dan pencekalan ke luar negeri terhadap Dorfin," kata dia.

Lebih lanjut saat disinggung terkait keberadaan Dorfin, apakah masih berada di seputaran Pulau Lombok, dia belum berani mengungkapkannya. Dalam upaya pencairan Dorfin ini, Suartana menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan tanda-tanda dari jejak keberadaannya.

Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.

Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelumnya direncanakan pada Senin (21/1/2019).

Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Ada Kader Disebut Terima Duit Suap Meikarta, Begini Tanggapan PDIP

Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 WITA itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI