Suara.com - Dua orang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur nekat menjual anaknya. Mereka adalah Bob Nehemia Oloan Pangihutan Subuea dan Florentina Sukmawati Kartika Dewi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap bahwa keduanya bersekongkol untuk menyembunyikan buah hati dari hasil hubungan mereka.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi, niat sepasang kekasih untuk menyembunyikan bayinya tersebut membuahkan hasil.
Saat itu Bob dan Florentina menemukan situs website tentang adopsi anak di internet.
Baca Juga: Waspada, Gelombang 7 Meter Bergulung di Perairan Timur Indonesia
"Di situs tersebut para terdakwa mengutarakan niatnya untuk mencari orang tua asuh untuk anaknya. Kemudian komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp dengan Yuvi yang merupakan pengelola situs (berkas terpisah)," ungkap jaksa seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (22/1/2019).
Yuvi kemudian menyampaikan niat Bob dan Florentina tersebut kepada Alton Prihandita Priantno, makelar jual-beli bayi (berkas terpisah). Atas hal itu, akhirnya menemukan calon orang tua asuh yaitu Mafazza Nur Wahyu Maskuri Putri (berkas terpisah).
"Setelah terjadi kesepakatan, Mafazza kemudian membawa bayi anak kandung para terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta," terang jaksa Samsu.
Usai surat dakwaan dibacakan, Bob dan Florentina tidak mengajukan eksepsi atau bantahan. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah akhirnya melanjutkan dengan memeriksa saksi Mafazza.
Dalam kesaksiannya, Mafazza mengaku niat mengadopsi bayi tersebut lantaran sampai saat ini dirinya belum dikaruniai anak.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel
"Saya ingin punya anak karena sampai saat ini saya belum punya anak. Akhirnya saya ingin adopsi anak," katanya.