Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang

Rabu, 23 Januari 2019 | 07:20 WIB
Ahok Langsung Bebas dari Mako Brimob, Tak ke Cipinang
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok, terpidana kasus penodaan agama, akan langsung keluar dari penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok begitu dinyatakan bebas, Kamis (24/1/2019) besok. Ahok yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu merampungkan administrasi di LP Cipinang tanpa harus ke sana.

Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Selasa (22/1/2019) kemarin.

"Dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kita keluarkan dia tanggal 24. Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako Brimob," kata Yasonna.

Ahok divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pidana dua tahun penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ahok ditahan per 9 Mei 2017.

Baca Juga: Ahok Akan Jadi Presenter Setelah Bebas dari Penjara 24 Januari Besok

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI