Ditolak KPU, Oesman Sapta Odang Nyatakan Tak Akan Mundur dari Caleg DPD RI

Selasa, 22 Januari 2019 | 22:20 WIB
Ditolak KPU, Oesman Sapta Odang Nyatakan Tak Akan Mundur dari Caleg DPD RI
Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari pencalegan DPD RI. Meski Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolaknya menjadi caleg DPD.

Oso mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri. Melainkan kepentingan hukum dan negara.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.

Baca Juga: KPU Tetap Tolak Oesman Sapta Odang Jadi Caleg DPD RI

"Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Segera Tetapkan Oesman Sapta Odang jadi Caleg DPD

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI