Terakhir Kena OTT KPK, Cerita Anak Buah Eni Kempat Kali Ambil Uang Suap

Selasa, 22 Januari 2019 | 21:37 WIB
Terakhir Kena OTT KPK, Cerita Anak Buah Eni Kempat Kali Ambil Uang Suap
Tahta Mahara, saksi yang dihadirkan JPU terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahta Mahara, staf ahli eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku empat kali diperintah mantan atasannya untuk mendatangi kantor bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo di Graha BIP, Jakarta Selatan untuk mengambil sejumlah uang.

Hal itu disampaikan Tahta saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

"Saya dapat perintah ibu Eni untuk bertemu sekretaris pak Kotjo namanya ibu Audrey di Graha BIP lantai 8," kata Tahta dalam sidang.

Dalam pertemuan tersebut, Tahta mengaku diberikan Audrey sebuah amplop dan tanda terima. Menurutnya, amplop tersebut langsung diberikan kepada Eni Saragih. Namun, Tahta mengaku baru mengetahui amplop tersebut berisi uang Rp 2 miliar setelah diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga: Anies Bakal Periksa Status Lahan Milik Korban Kebakaran Tomang Utara

"Saya juga tidak baca tanda terima karena kondisi gelap. Setelah penyidikan saya baru tahu itu cek Rp 2 miliar," ujar Tahta.

Kemudian pada Bulan Maret 2018, Tahta kembali mendapat perintah Eni Saragih untuk bertemu dengan sekretaris Kotjo di kantornya untuk mengambil dua kantong plastik warna berisi uang Rp 2 miliar.

"Itu uang Rp 2 miliar di dalam dua kantong plastik besar warna hitam," ujar Tahta

Selanjutnya, sekitar awal bulan Juni 2018, Tahta lagi-lagi mengaku disuruh Eni untuk mengambil uang dari Audrey sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Audrey dengan dikemas dalam sebuah paperbag berwarna cokelat.

Terakhir, pada 13 Juni 2018, Eni kembali menyuruh anak buahnya untuk mendatangi kantor Kotjo. Saat itu, Tahta mengaku diminta atasannya untuk mengambil uang Rp 500 juta yang disimpan dalam amplop berwarna cokelat. Namun, uang ratusan juta tersebut belum sampai ke tangan Eni Saragih lantaran Tahta terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK.

Baca Juga: Ahok Akan Jadi Presenter Setelah Bebas dari Penjara 24 Januari Besok

"Terakhir pas OTT 13 Juni saya ingat betul. Sama ada perintah dari Bu Eni ketemu Bu Audrey (ambil) uang cash. Belum sempat diserahkan (ke ibu Eni). Seperti biasa saya mengambil dari Bu Audrey saya langsung pulang. Saat diparkiran saya di OTT," tutur Tahta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI