DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

Selasa, 22 Januari 2019 | 21:00 WIB
DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun, warga Lombok, NTB, menjadi pesakitan dan terancam 6 tahun penjara. Padahal, ia adalah korban pelecehan mantan atasannya. [change.org/SaveIbuNuril]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).

Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.

Baca Juga: Mendadak Sakit, Hakim Digerebek Mabuk Sama 2 Cewek Belum Ngantor

Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI