Buntut Sebut UIN Lampung Sarang Maksiat, Andi Surya: Saya Dikriminalisasi

Selasa, 22 Januari 2019 | 19:54 WIB
Buntut Sebut UIN Lampung Sarang Maksiat, Andi Surya: Saya Dikriminalisasi
Pejabat Utama UIN Lampung usai melaporkan anggota DPD Andi Surya ke polisi. (Saibumi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menanggapi terkait tindakan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang melaporkan dirinya atas kasus pencemaran nama baik melalui media online. Terkait hal ini, dia pun merasa dikriminalisasi terkait pernyataannya yang menyebut lingkungan kampus tersebut sebagai sarang maksiat.

"Dunia sudah terbalik-balik nih. Orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual, saya yang dilaporkan ke polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi korban, justru saya yang dikriminalisasi," kata Andi Surya seperti diwartakan Saibumi.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Meski demikian, dia tak menyoal jika pernyataan yang disampaikan itu berujung kepada pelaporan. Sebab, dia mengklaim ikut bertanggung jawab dengan adanya perbuatan pencabulan yang diduga dialami mahasiswi di kampus tersebut.  Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sudah ada tiga mahasiswi  yang menjadi korban pencabulan oleh oknum dosen. 

"Apa yang saya lakukan adalah bentuk respons atas pernyataan Ketua Klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan seksual ini sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir," kata Andi.

Baca Juga: Toko Roti Ini Buat Roti Berbahan Dasar Jangkrik, Apa Rasanya?

"Maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masa isu dugaan pelecehan ini dibiarkan begitu saja," sambungnya.

Terkait hal itu, dia mengajak untuk mengikuti proses pengaduan ini, agar Kampus UIN Lampung terbebas dari dugaan aib pelecehan seksual oknum dosen. Dalam hal ini, kata polisi untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual ini, apakah benar terjadi pelecehan seksual seperti yang dilontarkan ketua Klasika. Apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke kepolisian.

"Namun tentunya para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi saya, nantinya akan berhadapan juga dengan masalah hukum, karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen." tandasnya.

Sumber: Saibumi.com

Baca Juga: IMF Minta Pangkas Utang, Sri Mulyani: Itu Bukan buat Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI