Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 3 tersangka kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles. Mereka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus itu.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang, semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (22/1/2019).
"Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami dari 16 perusahaan ini," lanjut Luki.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Luki menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya dan di tahun 2013 sudah mulai pengerjaan. Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Di tahun 2017 IMB keluar untuk tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas.
"Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," ujarnya.
Mengenai peran ketiga tersangka, Luki enggan membeberkan dan akan menjelaskannya saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019). Yang pasti, status ketiganya sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka.
"Insya Allah besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti dengan video detik-detik ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," katanya.
Luki mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat ke lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diurug kembali.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
"Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," kata dia. (Antara)