Dari Bilik Penjara, Napi Paksa Istri Setubuhi Ayah, Anak, dan Saudaranya

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 19:03 WIB
Dari Bilik Penjara, Napi Paksa Istri Setubuhi Ayah, Anak, dan Saudaranya
Ilustrasi korban asusila
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Metro, Provinsi Lampung berinisial K, ternyata tak hanya memaksa sang istri untuk bersetubuh dengan ayah kandung berinisial M (53) agar bisa ditontonnya secara live.

Fakta baru yang terungkap dari kasus tersebut ialah, K juga pernah memaksa istri sirinya berinisial PR (18) bersetubuh dengan anak dan saudaranya demi menonton adegan tak senonoh secara langsung dari bilik penjara.

Bahkan, K memaksa PR untuk bersetubuh dengan ayah kandungnya sendiri berinisial M (53). Selama bersetubuh, K memaksa PR menyiarkannya secara langsung agar bisa dinikmati dari bilik penjara.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah video PR bersetubuh dengan sang ayah beredar luas ke publik via WhatsApp beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Idham Azis Jadi Kabareskrim, Gerindra: Bukan karena Faktor Kekerabatan

Setelah videonya viral, warga menangkap M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1) dua pekan lalu.

Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, M dan PR melakukan hubungan intim sedarah itu atas paksaan K.

”K memerintahkan PR untuk berhubungan intim dengan sang ayah dan direkam. Perintah pemaksaan dari K terhadap PR itu tak hanya sekali, tapi berulang,” jelasnya dalam press rilis, Selasa (22/1/2019).

Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, K menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR.

Selain itu, kata dia, PR juga tak hanya dipaksa bersetubuh dengan ayah kandung melainkan banyak lelaki.

Baca Juga: Kisah Mistis Driver Taksi Online, Penumpang Hilang di Jalan Tol

Tak hanya dengan ayah, K juga memaksa PR berhubungan intim dengan teman, anak, serta saudaranya sendiri.

“K dan PR ini pasangan siri. Sebelumnya, tersangka pernah menikah dan memunyai anak. Nah, PR dipaksa bersetubuh dengan anak itu,” kata Syarhan.

Selama berhubungan intim, K memaksa PR melakukan panggilan video ke ponselnya. Semua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu sejak Oktober 2018. Video porno yang disebar K adalah hasil rekaman siaran langsung itu.

Karena tak kuat lagi memenuhi permintaan suami siri, PR sempat diungsikan oleh ibunya ke luar daerah dan memutuskan semua jalinan komunikasi dengan K sejak awal Januari 2019.

“Tetapi, karena putus kontak itulah K justru menyebar video mesum itu. Kini, K sudah kami jadikan tersangka.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI