Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan

Selasa, 22 Januari 2019 | 18:41 WIB
Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih membeberkan adanya permintaan fee Direktur Utama PLN Sofyan Basyir terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Bahkan, dia menyebutkan fee yang minta petinggi BUMN itu cukup besar.

"Anggapan saya, Sofyan Basir dapat (fee) paling banyak," kata Eni dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, fee tersebut diminta Sofyan Basyir saat melakukan pertemuan dengan bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau. Dalam pertemuan itu, Eni menyebutkan jika Sofyan turut meminta agar Kotjo menyamakan pemberiaan fee terkait proyek tersebut.

"Ya kalau bisa sama saja, jangan (dilebihkan), sama aja," kata Eni mengulang ucapan Sofyan Basyir.

Baca Juga: Bintangi Dilan 1991, Ini Tantangan Iqbaal Ramadhan - Vanesha Prescilla

Terkait hal ini, Eni belum memastikan soal fee yang diberikan Kotjo kepada Sofyan Basyir dari proyek PLTU Riau-1. Namun, keyakinan Eni kuat bahwa Sofyan akan mendapatkan fee tersebut karena ikut membujuk Kotjo agar bisa memberikan bantuan saat Idrus Marham hendak mencalonkan diri maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar pasca Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Mungkin Pak Sofyan juga dapat, saya berharap Pak Idrus dapat. Itu harapan saya. Harapan saya, karena kan Pak Idrus kan enggak ikutan cawe-cawe (ikut-ikutan)‎ ke PLN bareng. Harapan saya, tolong dong (pak Sofyan) bujuk Pak Kotjo untuk pak Idrus dapat," tutur Eni.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari terdakwa Johannes B Kotjo. Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI