Jaminan Pekerja Kena PHK Hanya Berlaku Buat TKI

Selasa, 22 Januari 2019 | 18:12 WIB
Jaminan Pekerja Kena PHK Hanya Berlaku Buat TKI
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan jaminan bagi pekerja yang kena PHK hingga kini baru berlaku untuk pekerja migran Indonesia atau juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara, bagi pekerja dalam negeri yang kena PHK tidak akan mendapatkan jaminan.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok wacana untuk memberikan jaminan bagi para pekerja dalam negeri yang kena PHK. Namun, Agus belum bisa memastikan kapan wacana itu akan terealisasi.

"Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan. Kita baru ada pembaruan regulasi terkait Pekerja Migran Indonesia," kata Agus saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/1/2019).

Agus pun mengakui angkat tangan perihal nasib para pekerja dalam negeri yang terkena PHK. Sebab, dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan pun, hanya jaminan untuk TKI yang diatur di dalamnya.

Baca Juga: Agus Kampanyekan Jokowi di Istana, Presiden Senyum dan Tertawa

"Kita hanya memberikan jaminan atas phk itu terhadap Pekerja Migran Indonesia. Belum berlaku untuk seluruh pekerja Indonesia," tutur Agys.

Pemerintah pun lebih fokus dalam memperbaiki aturan yang memayungi para pekerja TKI. Hal ini terbukti adanya pembaharuan peraturan mengenai jaminan bagi TKI kena PHK, yakni mereka mendapatkan kompensasi.

"Ada Permenaker yang baru diantaranya adalah meng-cover kalau pekerja migran ind itu kena PHK. Ini akan diberian satu kompensasi tersendiri," tandas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI