Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kendal memperingati para pensiunan jenderal yang deklarasi mendukung Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019. Para pensiunan jenderal itu menyebut dirinya relawan Cakra 19.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T Sudibyo membenarkan jika Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia Cakra 19 yang beranggotakan para purnawirawan jenderal itu.
"Acaranya Senin (22/1/2019) kemarin di Hotel Sae Inn Kendal. Sempat terhenti saat Bawaslu mendatangi lokasi. Tapi setelah kita peringatkan acara tetap berlangsung sampai selesai," kata Firman, usia dikonfirmasi Selasa (22/1/2019).
Kata Firman, acara yang digelar oleh relawan yang beranggota para purnawirawan jenderal relawan Paslon nomor urut 01 itu, tidak memiliki izin atau belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Baca Juga: Agus Kampanyekan Jokowi di Istana, Presiden Senyum dan Tertawa
"Sementara ini dugaannya tidak ada pemberitahuan ke Polres dan tidak ada tembusan ke Bawaslu. Juga tidak ada STTP," lanjutnya.
Sampai saat ini, Bawaslu Kendal masih mendalami dengan melakukan pemanggilan panitia acara guna dilakukan klarifikasi.
"Bawaslu ambil sikap memberi peringatan karena tidak ada pemberitahuan dan STTP. Selanjutnya, kami undang klarifikasi, langkah kami selanjutnya menunggu hasil klarifikasi," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan adanya deklarasi dukungan salah satu capres itu. Padahal, sesuai peraturan diberi waktu sampai tiga hari sebelum acara berlangsung untuk mengurus perizinan.
Apalagi, lanjut dia, acara itu turut dihadiri oleh para purnawirawan TNI. Seperti, Letjend TNI Purn. Eko Wiratmoko selaku Sekjend Cakra 19, dan Mayjend Purn. Ibnu Darmawan selaku Ketum Cakra 19 Jateng.
Baca Juga: 4 Bupati Maluku Utara Temui Jokowi Minta Dibangunkan Infrastruktur
"Terkait sangsi yang dikenakan, nanti kita tunggu hasil klarifikasi," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Hamka Mappaita mengaku belum mengetahui perihal pemberitahuan izin adanya acara deklarasi salah satu pakaian capres oleh relawan Cakra 19 itu.
"Saya tidak paham itu nanti saya konfirmasi ke Kasat Intel, Cakra itu apa," kata Hamka Mappaita, usai dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Namun pihaknya menegaskan pada prinsipnya kegiatan darimanapun akan di keluarkan STTP nya dalam hal kegiatan yang sesuai aturan Bawaslu.
"Mungkin nggak ada pemberitahuan ke kita, nanti kita benahi yang miss komunikasi seperti ini," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa