Usai Diperiksa Bawaslu, Ketua PA 212 Mengaku Baru Tahu Jadi Timses Prabowo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 17:19 WIB
Usai Diperiksa Bawaslu, Ketua PA 212 Mengaku Baru Tahu Jadi Timses Prabowo
Slamet Maarif di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018). [Duara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengaku baru tahu kalau namanya masuk ke dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pemilu 2019. Bahkan, Jubir FPI itu menempati posisi strategis, yakni wakil ketua BPN bersama aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman.

"Bahkan saya baru tahu kalau saya merupakan bagian dari BPN dari media. Baru lihat tadi juga kalau saya jadi wakil BPN," usai Slamet usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/1/2019).

Slamet mengklaim belum menerima SK atau surat keputusan terkait jabatannya di tim pemenangan Prabowo - Sandiaga.

"Pada dasarnya saya berjuang di lapangan karena komitmen terhadap ijtima ulama," katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Surakarta memanggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif terkait dugaan kampanye saat tablig akbar di Solo, beberapa waktu lalu. Ma'arif dicecar sebanyak 36 pertanyaan saat pemeriksaan.

Baca Juga: Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar

"Kami minta klarifikasi sesuai dengan yang diketahuinya dan dilakukan di bawah sumpah," kata Koordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma.

Poppy menerangkan, pihaknya juga sudah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Slamet Ma'arif dan pengacara. Usai memanggil Slamet, Bawaslu akan segera memanggil saksi ahli.

"Untuk penanganan kasus ini maksimal 14 hari," katanya.

Terkait itu, Slamet mengatakan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Surakarta terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Pertama saya menjelaskan bahwa ada kekeliruan Bawaslu berkaitan dengan undangan. Pada tablig akbar saya bukan panitia, melainkan hanya pembicara," katanya.

Baca Juga: Napi Lapas Lampung Tonton Live Istri Mesum dengan Ayah dan Banyak Pria

Slamet menganggap isi orasinya pada Tablig Akbar PA 212 tidak ada unsur kampanye. Kepada Bawaslu ia menegaskan tidak mengkampanyekan Capres dan Cawapres nomor urut 02.

"Sebelumnya disinyalir ada dugaan pelanggaran pemilu tentang kampanye. Kemudian tadi saya minta dijelaskan tentang apa itu kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 tentang pengertian kampanye, kesimpulannya adalah tidak ada unsur kampanye," katanya.

Lebih jauh Slamet mengatakan, dia tidak menyampaikan visi dan misi pasangan calon tertentu, tidak menyampaikan citra diri, tidak menyebutkan nama, nomor urut, kertas suara, dan program kerja di acara tablig akbar.

"Lagi pula, ini saya diundang sebagai Ketua Umum PA 212, jadi saya bicara di internal kami," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI