"Sebelumnya disinyalir ada dugaan pelanggaran pemilu tentang kampanye. Kemudian tadi saya minta dijelaskan tentang apa itu kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 tentang pengertian kampanye, kesimpulannya adalah tidak ada unsur kampanye," katanya.
Lebih jauh Slamet mengatakan, dia tidak menyampaikan visi dan misi pasangan calon tertentu, tidak menyampaikan citra diri, tidak menyebutkan nama, nomor urut, kertas suara, dan program kerja di acara tablig akbar.
"Lagi pula, ini saya diundang sebagai Ketua Umum PA 212, jadi saya bicara di internal kami," katanya.
Baca Juga: Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar