Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar

Selasa, 22 Januari 2019 | 17:03 WIB
Eni Akui Bantu Idrus Marham Cari Dana USD 3 Juta Buat Jadi Ketum Golkar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku sempat meminta uang kepada terpidana bos Blackgold Johannes B Kotjo sebesar 3 Juta Dolar Amerika Serikat untuk membantu pencalonan Idrus Marham menjadi Ketua Umum Golkar. Permintaan itu disampaikan Eni kepada Kotjo melalui aplikasi pesan elektronik, WhatsApp.

Menurutnya, permintaan uang itu dilakukan saat Idrus masih menjadi Pelaksanan Tugas (Plt) Ketum Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto yang telah dijerat KPK dalam kasus suap proyek e-KTP.

"Uang itu untuk pengondisian pak Idrus Marham jadi ketum (Golkar). Beda dengan Munaslub. Tapi karena suasana politik berubah semua mengarah ke Airlangga. Di sana pleno sudah tentukan Airlangga jadi ketua umum," kata Eni saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Namun, Eni menjelaskan jika permintaan uang itu batal setelah adanya penunjukan Airlangga Hartarto untuk mengisi jabatan Setya Novanto di pucuk pimpinan partai berlambang beringin tersebut. Penunjukan Airlangga , kata dia merupakan hasil keputusan dalam rapat pleno.

Baca Juga: Kini Jadi Opsi Kedua Setelah Rashford, Solskjaer: Lukaku Tetap Penting!

"Makanya yang 3 juta (USD) enggak jadi. Dalam pleno yang nanti ditunjuk Airlanggga yang akan jadi ketum.
Jadi 3 juta itu nggak ada," tutup Eni.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI