Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif terkait dugaan kampanye saat tablig akbar di Solo, beberapa waktu lalu. Ma'arif dicecar sebanyak 36 pertanyaan saat pemeriksaan.
"Kami minta klarifikasi sesuai dengan yang diketahuinya dan dilakukan di bawah sumpah," kata Koordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/1/2019).
Poppy menerangkan, pihaknya juga sudah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Slamet Ma'arif dan pengacara. Usai memanggil Slamet, Bawaslu akan segera memanggil saksi ahli.
"Untuk penanganan kasus ini maksimal 14 hari," katanya.
Baca Juga: Duel Maut, Setiyono Diduga Tewas karena Tertikam Pisau Sendiri
Sementara Slamet mengatakan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Surakarta terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Pertama saya menjelaskan bahwa ada kekeliruan Bawaslu berkaitan dengan undangan. Pada tablig akbar saya bukan panitia, melainkan hanya pembicara," katanya.
Slamet menganggap isi orasinya pada Tablig Akbar PA 212 tidak ada unsur kampanye. Kepada Bawaslu ia menegaskan tidak mengkampanyekan Capres dan Cawapres nomor urut 02.
"Sebelumnya disinyalir ada dugaan pelanggaran pemilu tentang kampanye. Kemudian tadi saya minta dijelaskan tentang apa itu kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 tentang pengertian kampanye, kesimpulannya adalah tidak ada unsur kampanye," katanya.
Lebih jauh Slamet mengatakan, dia tidak menyampaikan visi dan misi pasangan calon tertentu, tidak menyampaikan citra diri, tidak menyebutkan nama, nomor urut, kertas suara, dan program kerja di acara tablig akbar.
Baca Juga: Apes! Lagi Tarung dengan Broner, Rumah Pacquiao Disatroni Maling
"Lagi pula, ini saya diundang sebagai Ketua Umum PA 212, jadi saya bicara di internal kami," katanya.