Suara.com - Perempuan beusia 18 tahun berinisial PR di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menjadi korban aksi asusila suami sirinya.
Sang suami berinisial K yang mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro, memaksa PR bersetubuh dengan banyak lelaki.
Bahkan, K memaksa PR untuk bersetubuh dengan ayah kandungnya sendiri berinisial M (53). Selama bersetubuh, K memaksa PR menyiarkannya secara langsung agar bisa dinikmati dari bilik penjara.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah video PR bersetubuh dengan sang ayah beredar luas ke publik via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Duel Maut, Setiyono Diduga Tewas karena Tertikam Pisau Sendiri
Setelah videonya viral, warga menangkap M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1) dua pekan lalu.
Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, M dan PR melakukan hubungan intim sedarah itu atas paksaan K.
”K adalah suami siri PR. K sendiri adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Metro karena kasus narkoba,” kata Syarhan dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (22/1/2019).
Ia mengatakan, K memerintahkan PR untuk berhubungan intim dengan sang ayah dan direkam. Perintah pemaksaan dari K terhadap PR itu tak hanya sekali, tapi berulang.
Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, K menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR.
Baca Juga: Apes! Lagi Tarung dengan Broner, Rumah Pacquiao Disatroni Maling
Selain itu, kata dia, PR juga tak hanya dipaksa bersetubuh dengan ayah kandung melainkan banyak lelaki.
”Selama berhubungan intim, K memaksa PR melakukan panggilan video ke ponselnya. Semua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu sejak Oktober 2018. Video porno yang disebar K adalah hasil rekaman siaran langsung itu,” jelasnya.
Karena tak kuat lagi memenuhi permintaan suami siri, PR sempat diungsikan oleh ibunya ke luar daerah dan memutuskan semua jalinan komunikasi dengan K sejak awal Januari 2019.
“Tetapi, karena putus kontak itulah K justru menyebar video mesum itu. Kini, K sudah kami jadikan tersangka.”