Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan, dirinya tak memberikan pembebasan tanpa syarat kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, melainkan bersyarat.
Karenanya, Jokowi menegaskan Abu Bakar Baasyir harus memenuhi semua persyaratan yang diberikan pemerintah kalau ingin benar-benar bebas.
"Pemerintah punya mekanisme hukum dan harus dilalui. Soal Ustaz Abu Bakar Baasyir, ada sistem hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sebagai presiden, Jokowi menegaskan tak mungkin dirinya melanggar peraturan hukum mengenai pembebasan bersyarat dalam kasus Abu Bakar Baasyir
Baca Juga: Dari Tanah Abang ke Blok M Bisa Naik TransJakarta, Ini Jadwalnya
Salah satu syarat yang diberikan pemerintah kepada Abu Bakar Baasyir adalah, napi teroris tersebut harus mau meneken surat kesetiaan terhadap NKRI dan Pancasila.
"Ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak, kan enggak mungkin saya menabrak peraturan. Contoh, setia kepada NKRI dan Pancasila, itu dasar sekali. Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," ucap dia.
Kekinian, setelah persyaratan itu disodorkan, giliran Abu Bakar Baasyir dan keluarga menentukan apakah mau memenuhi atau tidak.
"Ini semua masih kajian di Menkopolhukam, termasuk juga tentu saja terserah kepada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Baasyir.”
Baca Juga: Jalur 10 Stasiun Manggarai Akan Ditutup Selama 45 Hari, Dimulai Besok
Sebelumnya, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menjelaskan alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan NKRI.
Menurut Abu Bakar Baasyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI.
Abu Bakar Baasyir juga lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama.