Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir harus mengakui Pancasila jika ingin dibebaskan. Salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai ideologi NKRI.
JK menjelaskan jika syarat tersebut mutlak, seperti syarat memberikan grasi ke narapidana lain.
"Karena itu syarat, begitu juga seperti orang (lain) diberi grasi. Ini sekarang harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Apabila Abu Bakar Baasyir enggan menyatakan kepatuhannya kepada Pancasila, JK melanjutkan, maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Jadi Mainan Politik
"Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat," tambah JK.
JK pun menegaskan Pemerintah tidak akan longgar dalam memberlakukan mekanisme hukum untuk pembebasan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut. Sehingga pernyataan setia kepada ideologi Pancasila itu menjadi syarat mutlak untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Tentu tidak mungkin satu orang ini kemudian dibikinkan peraturan, untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan kabar bahwa dirinya akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Presiden menyebut alasannya membebaskan dalang sejumlah kasus terorisme tersebut antara lain karena aspek kemanusiaan semata, yakni usia Abu Bakar Baasyir yang semakin tua dan sakit-sakitan.
Baca Juga: Ancam Usir Abu Bakar Baasyir, Menhan: Negara Rugi Jika Terlalu Lama Numpang
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh; ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan, karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi, kondisi kesehatan," kata Presiden usai mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd.
Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba'asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia. (Antara)