Tak Tahu Ganja Dilarang, Model Panas Asal Rusia Didakwa 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:41 WIB
Tak Tahu Ganja Dilarang, Model Panas Asal Rusia Didakwa 20 Tahun Penjara
Model panas asal Rusia, Hanna Liakhava didakwa 20 tahun penjara terkait kasus ganja.(Beritabali.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanna Liakhava, perempuan yang disebut sebagai model panas asal Rusia didakwa hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan ganja. Terkait kasus ini, perempuan berusia 25 tahun itu mengaku tak tahu jika keberadaan narkoba itu dilarang di Indonesia.

Dalam kasus ini, Hanna telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1/2019) kemarin.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyebut Hanna ditangkap petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita lantaran kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram. Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.

Penangkapan itu terjadi saat terdakwa saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Saat itu, gerak-gerik warga negara asing itu dicurigai petugas. Lantaran dianggap ada kejanggalan, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna. Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Calon Pengganti Zumi Zola Jadi Gubernur Jambi

Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Saat persidangan kasus itu, Hanna yang dibantu seorang penerjemah dan penasehat hukumnya, Edward Pangkahila tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.

Sumber: Beritabali.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI